BERITASUKOHARJO.com – PT Bank Rakyat Indonesia atau bank BRI Tbk kembali meluncurkan program unggulannya yaitu Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI 2023.
Sebelum mengajuan KUR BRI 2023, nasabah wajib menyimak syarat dan ketentuan pengajuan KUR BRI. Tahun ini terdapat perbedaan pengajuan KUR dibanding tahun sebelumnya yang harus diperhatikan oleh nasabah.
Tahun 2023 BRI mendapat alokasi anggaran penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun yang sudah dimulai sejak Senin, 6 Maret 2023.
Alokasi KUR BRI tidak diberikan sekaligus melainkan dengan cara bertahap. Tahap pertama BRI telah menyalurkan KUR dengan alokasi dana sebesar Rp12 triliun.
Syarat dan ketentuan pengajuan KUR BRI tahun 2023 berkaitan dengan jumlah suku bunga antara nasabah KUR baru dan nasabah KUR lama.
Pengajuan syarat dan ketentuan KUR BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: KUR BRI 20223 Resmi Dibuka! Begini Syarat, Ketentuan hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Pemenko Nomor 1 Tahun 2023 menjelaskan tentang aturan nasabah baru pengajuan KUR BRI yang baru pertama kali meminjam dikenakan bunga 6 persen efekti per tahun untuk pengajuan pinjaman di atas Rp10 juta untuk kategori KUR Mikro dan KUR Kecil.