INGIN SEPERTI AQUA DAN LE MINERALE? Inilah Perizinan yang Harus Dipenuhi untuk Membuat Air Minum Dalam Kemasan

28 Agustus 2023, 09:49 WIB
Perizinan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) /freepik.com

BERITASUKOHARJO.com - Air minum dalam kemasan atau AMDK menjadi produk yang paling banyak dicari bahkan menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat di Indonesia, namun apa saja sih perizinannya untuk membuat brand dan perusahaannya 

Demand serta permintaannya yang tinggi membuat bisnis yang satu ini memiliki banyak sekali peminatnya, meskipun brand AQUA dan Le Minerale masih menjadi pemimpin pasar di bidang air mineral dalam kemasan ini. 

Saat ini semakin banyak perusahaan yang menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan berbagai brand, mulai dari perusahaan kecil hingga besar.

Baca Juga: INI DIA! 5 Merk Air Mineral Favorit Orang Indonesia, yang Mana Pilihan Anda?

Namun sebelum membuat perusahaan dan berbisnis di bidang ini, ada beberapa perizinan yang harus dipenuhi. 

Berikut ini BeritaSukoharjo.com telah mengutip perizinan bisnis AMDK atau Air minum dalam kemasan dari kanal YouTube Om Moldy, dan membagikan ulang untuk Anda.

Simak dan ikuti penjelasan singkatnya tentang  perizinan bisnis AMDK atau Air Minum Dalam Kemasan berikut ini.

Baca Juga: 9 Merk Air Mineral Terbaik 2023 Versi Pakar Nutrisi, yang Mana Favorit Anda? Simak Alasannya

Masyarakat saat ini sangat aware akan kebersihan dan kehigienisan air minum, terlebih dengan banyaknya kasus dan isu di mana sumur air mineral banyak yang tercemar oleh bakteri ecolli maupun zat berbahaya lainnya. 

Sedangkan untuk air minum yang baik sendiri meliputi, air tidak memiliki rasa, tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak mengandung mikro organisme berbahaya serta tidak mengandung logam berat. 

Air minum dalam kemasan yang beredar saat ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Produk air minum yang layak untuk dikonsumsi beredar luas di masyarakat. 

Tak heran jika beberapa brand air mineral dalam kemasan sangat terkenal dan dapat meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. 

Hal tersebut karena masyarakat banyak yang beralih dari mengkonsumsi air sumur menjadi air mineral dalam kemasan. 

Baca Juga: JANGAN SALAH! 2 Merk Air Kemasan Ini Ternyata Bukan Termasuk Air Mineral, Meskipun Lebih Murni, Cek Disini

Bagi Anda yang tertarik untuk memulai bisnis air minum dalam kemasan bisa dengan menggunakan 2 cara, yaitu membangun fasilitas produksi atau pabrik atau dengan bekerjasama dengan pemilik fasilitas produksi atau pabrik. 

Tentunya sebelum memulai bisnis ada beberapa legalitas atau perizinan yang harus dipenuhi berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. 

Ada 3 legalitas yang harus terpenuhi jika Anda ingin memulai bisnis air mineral dalam kemasan yaitu sebagai berikut. 

 

1. Legalitas Perusahaan

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas perusahaan yang hendak menjalankan bisnis. Tentunya sebelum terjun ke dunia bisnis air minum dalam kemasan, Anda harus memiliki badan usaha seperti CV maupun PT. 

Selain itu, Anda juga harus memiliki nomor induk berusaha atau NIB. NIB ini bisa diurus dengan membuka halaman OSS Kementerian Investasi dan BKPM. 

Dokumen lainnya yang harus dimiliki sebagai pelaku usaha adalah NPWP. 

 

2. Legalitas Pabrik

Sebagai pemilik usaha dan hendak mendirikan sebuah pabrik, Anda harus memiliki IPPT atau Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah di lokasi yang hendak didirikan bangunan pabrik. Wajib juga memiliki surat Izin Pemanfaatan Air Tanah serta ijin sumber mata air. 

Anda juga perlu memiliki izin mendirikan bangunan dan ijin usaha. 

 

3. Legalitas Produk

Jika keduanya sudah terpenuhi, Anda bisa mendaftarkan merk, SNI, sertifikat halal dan sertifikat BPOM. 

Setelah semua legalitas terpenuhi, Anda dapat menuju ke tahap selanjutnya yaitu proses produksi, pengemasan dan pemasaran atau distribusi.

***

 

 

 

 

Editor: Syahyurli Ainnur Bahri

Tags

Terkini

Terpopuler