Pelaku Usaha Gaskeun! Pengajuan KUR BSI Sudah Dibuka, Jumlah Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Lihat Lagi Syaratnya

28 Februari 2023, 21:31 WIB
Ilustrasi - syarat pengajuan KUR BSI untuk pelaku usaha /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah segera manfaatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dari Bank Syariah Indonesia atau BSI.

BSI merupakan salah satu lembaga keuangan penyalur KUR. Pinjaman yang diberikan ini menggunakan prinsip syariah. Hal ini tentu menjadi nilai lebih bagi umat muslim.

KUR BSI ini merupakan fasilitas pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dengan plafon hingga Rp500 juta.

Dikutip BeritaSukoharjo.com, Selasa 28 Februari 2023, dari laman resmi BSI, ada tiga jenis pembiayaan KUR, yaitu, KUR Super Mikro, KUR Mikro dan KUR Kecil. Detail syarat pengajuan akan dibagikan di bawah ini menurut tiap-tiap jenisnya.

Baca Juga: Resep Cireng Sambal Rujak! Dijamin Kopong, Crispy, dan Bikin Nagih! Cocok Jadi Ide Jualan Harga 1000-an

KUR Super Mikro ini merupakan pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih aktif dengan plafon dari Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta.

Syarat:

- Perorangan atau individu yang melakukan usaha produktif dan layak.

- Sudah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.

- Perorangan yang tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan, kecuali pembiayaan konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

- Persyaratan dokumen meliputi KTP, KK, NPWP, dan Surat Ijin Usaha.

Baca Juga: Resep Es Fresh Strawberry Dragon Fruit Milk ini Dijamin Bikin Puasa Lebih Semangat!

Selanjutnya adalah KUR Mikro. Plafon pinjaman yang diberikan di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.

Syarat:

- Perorangan atau individu yang melakukan usaha produktif dan layak.

- Sudah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.

- Perorangan yang tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan, kecuali pembiayaan konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

- Persyaratan dokumen meliputi KTP, KK, NPWP, dan Surat Ijin Usaha.

Baca Juga: Kreasi Bihun, Bisa Banget untuk Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023, Berikut Resep Putu Mayang

Sedangkan KUR Kecil diberikan kepada pelaku usaha dengan plafon di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta.

Syarat:

- Perorangan atau individu yang melakukan usaha produktif dan layak.

- Sudah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.

- Perorangan yang tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan, kecuali pembiayaan konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.

- Persyaratan dokumen meliputi KTP, KK, NPWP, dan Surat Ijin Usaha.

Baca Juga: Musim Panas Enaknya Disegerin Fruit Cocktail Halal, Cocok untuk Menu Takjil Buka Puasa Ramadhan 2023

Maksimum tenor pinjaman ketiga jenis KUR ini sampai 60 bulan, gratis biaya provisi, dan margin per tahun setara dengan 6 persen.

Ada tiga tipe angsuran, pertama, reguler yaitu pola pembayaran angsuran dengan jangka waktu tertentu. Kedua, periodic, yaitu pola pembayaran angsuran secara periode tertentu (2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya) khusus untuk sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Baca Juga: 10 Tradisi Menyambut Ramadhan Ini Cuma Ada di Indonesia, Salah Satunya Munggahan dari Sunda, Jawa Barat

Ketiga adalah tipe yarnen, pola pembayaran sekali lunas saat jatuh tempo pembiayaan khusus pertanian, peternakan, dan perikanan.

Untuk KUR Super Mikro hanya bisa menggunakan tipe angsuran regular dan periodic. Sedangkan pelaku usaha KUR Mikro dan KUR Kecil bisa dengan ketiga tipe angsuran tersebut.

Itulah tiga jenis KUR yang disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia bagi pelaku usaha yang masih aktif berproduksi. Sesuaikan dengan kebutuhan Anda, kalau sudah meminjam jangan lupa bayar angsuran tepat waktu.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler