Bupati Sukoharjo Pantau Pemberian THR Karyawan di Dua Pabrik Besar di Kota Jamu

- 11 April 2023, 16:12 WIB
Bupati Sukoharjo tinjau pemberian THR karyawan pabrik
Bupati Sukoharjo tinjau pemberian THR karyawan pabrik /Instagram @pemkabsukoharjo

Dia menekankan agar semua perusahaan yang berada di wilayah Sukoharjo dapat melakukan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, atau selambatnya 15 April 2023.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 7 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar saat Bulan Ramadhan

Hal ini sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai (SE) M/2/HK0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR swasta paling lambat diberikan H-7 Lebaran.

Jika mengacu pada SE tersebut, maka THR paling lambat diberikan 15 April 2023. Pun, dalam pemberian THR ini tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga di Bandung, Rasa Nikmat Suasana Nyaman, Cocok Dikunjung saat Mudik Lebaran

Ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR 2021 yang diatur Kemnaker yaitu bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih dari satu tahun, maka besaran THR-nya akan diberikan sebesar satu bulan upah.

THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, atau kurang dari 12 bulan. THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja dikalikan 1 bulan upah kemudian dibagi 12.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah