Cucu Pahlawan Nasional, Moh Yamin, KRMH Roy, Akan Terus Berjuang Dapatkan Kembali Rumah Kakeknya

- 18 Maret 2023, 16:21 WIB
Rumah Moh Yamin di Jakarta Pusat yang masih ingin diperjuangakan KRMH Roy
Rumah Moh Yamin di Jakarta Pusat yang masih ingin diperjuangakan KRMH Roy /Instagram @raniaayamin

Sebagai konsekuensi, Rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 lalu untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Baca Juga: HORE! Ini Dia Resep Rahasia yang Bikin Anak Berselera, Coba Bikin Lauk Tumis Sosis, Nikmat Praktis Bergizi

Padahal, kata KRMH Roy, rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Piagam penghargaan Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang diberikan untuk rumah Moh Yamin
Piagam penghargaan Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang diberikan untuk rumah Moh Yamin /Istimewa/KRMH Roy Rahajasa Yamin
Keluarganya pun harus meninggalkan rumah peninggalan pahlawan nasional Moh Yamin yang sudah ditinggali selama lebih dari 65 tahun.

Rumah itu disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Tiada Duanya! Resep Opor Ayam Spesial Enak Bumbu Meresap, Kuah Gurih Nagih Banget

Rumah Pahlawan Mohammad Yamin yang berada di Jalan Diponegoro 10 ini disita Bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait proyek Pemerintah untuk pembangunan internet di desa.***

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x