Sebagai konsekuensi, Rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 lalu untuk menutup hutang yang belum terbayar.
Padahal, kata KRMH Roy, rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.
Rumah itu disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Tiada Duanya! Resep Opor Ayam Spesial Enak Bumbu Meresap, Kuah Gurih Nagih Banget
Rumah Pahlawan Mohammad Yamin yang berada di Jalan Diponegoro 10 ini disita Bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait proyek Pemerintah untuk pembangunan internet di desa.***