Dinilai Jadi Biang Kerusakan Underpass Makamhaji, Kendaraan Berat Dilarang Dishub Sukoharjo Kembali Lewat

- 3 Maret 2022, 18:36 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro saat meninjau perbaikan underpass Makamhaji
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro saat meninjau perbaikan underpass Makamhaji /Humas Pemkab Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE – Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan penataan arus lalu lintas jalan Slamet Riyadi, tepatnya di ruas underpass Makamhaji, Kartasura.

Hal itu akan diberlakukan setelah perbaikan underpass yang dijadwalkan selesai pada 7 Maret 2022 mendatang. Kendaraan berat dengan tonase diatas 8 ton dilarang melintas di underpass tersebut.

“Koordinasi sudah kami lakukan dengan dinas terkait di Solo Raya serta dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah," kata Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Catat, Februari dan Maret Saat Tepat Berburu Durian di Klaten, Ini Lokasinya

Dalam koordinasi tersebut keputusannya, kendaraan berat tidak diperbolehkan lagi melewati underpass Makamhaji. Tujuannya mencegah kerusakan kembali terjadi.

"Untuk itu, begitu underpass dibuka kembali, kendaraan berat tidak boleh lagi melintas. Spesifikasi kendaraan berat itu sesuai dengan aturan tonase, Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas," terangnya

Sedangkan untuk kendaraan besar dengan bobot dibawah 8.500 kilogram, disebutkan masih diperbolehkan melintasi underpass yang memiliki batas ketinggian sekira 4,5 meter itu.

Baca Juga: Diserbu Warga, 4.800 Liter Minyak Goreng Operasi Pasar Pemkab Sukoharjo Ludes Dalam Sekejap

Ditambahkan oleh Kabid Lalulintas Dishub Sukoharjo, Marjono, kebijakan tersebut dilakukan agar permukaan jalan underpass tidak mudah rusak kembali.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x