Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) DPU PR Titis Jawoto saat dikonformasi dari hasil evaluasi, pembangunan Masjid dapat diselesaikan diakhir masa kontrak. Menyangkut kekurangan, menjadi catatan yang menjadi bagian pekerjaan pemeliharan.
"Sepanjang semua item yang harus dibangun penyedia, sesuai kontrak yang ditanda tangani, maka fugsi suda bisa berjalan dan dimanfaatkan, menjadi bagian yang bisa diterima,"terang Titis. ***