SUKOHARJOUPDATE- Membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan, sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Over Load), di razia Satlantas Polres Sukoharjo.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menuturkan, selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan juga pengguna jalan yang lain.
“Iya benar, kami telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan," kata Heldan pada, Minggu 13 Februrai 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Cold Skin Tayang Jelang Tengah Malam, Misteri Mahkluk Aneh di Antartika
Menurutnya, para pengemudi angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Februari ini, sedikitnya sudah sembilan pelanggaran ODOL yang di tindak tegas.
"Pengemudinya ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," terangnya.
Merujuk pada Pasal 169 ayat (1), para pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Sinopsis Film LOTR: The Fellowship Of The Ring Kembali Tayang, Kisah Cincin Penentu Masa Depan