Menyalakan petasan maupun mercon apalagi dilakukan di tempat umum dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran, memicu tawuran warga, perkelahian, dan keributan.
“Semoga dengan imbauan ini dapat tercipta situasi yang kondusif dan situasi yang normal tanpa peningkatan Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo,” tandas Niken.***