Ia menambahkan bila kontrak diputus, maka seluruh kerja sama berakhir. Dan dibayarkan sesuai hasil prosentase diwaktu berakhirnya.
"Kalo putus kontrak ya selesai, berhenti dan dobayar sesuai hasil prosentase diwaktu berakhirnya,"terangnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Tony Atmoko pesimis masjid Agung bernilai fantastis itu bisa dinikmati masyarakat Karanganyar.
Sambil menyindir, Tony mempersilahkan bila pihak eksekutif hendak meresmikan masjid Agung yang rencananya akan diberi nama Almadani.
’Kalau memang asal meresmikan ya bisa saja. Sak rupa-rupane diresmikan. Tapi opo ra isin ?’’papar Tony saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: Terulang, Oknum Polisi 'Garap Sawah Ladang' Istri Tahanan, Dua Pekan Korban Hamil
Tony mengatakan, jalan keluar penyelesaian masjid itu, rekanan diberi waktu lagi, dengan resiko penalty 1 mil sehari sampai selesai proyek.
"Pemkab harus tegas untuk itu. Sebab rekanan sudah ingkar janji. Sebab dari awal mestinya sudah diantisipasi hal itu. Atau rekanan diputus kontrak, dan sisa kontrak dihentikan. Sebab hitungannya Pemkab sudah rugi waktu karena tidak selesainya proyek masjid yang tentunya sudah ditunggu-tunggu masyarakat itu,"jelasnya.***