Cari Target Dini Hari dengan Jalan Kaki, Seorang Perempuan Pencuri Sepeda Motor di Sukoharjo Ditangkap Polisi

- 23 November 2021, 16:02 WIB
IS, tersangka pencuri sepeda motor usai ditangkap anggota Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo
IS, tersangka pencuri sepeda motor usai ditangkap anggota Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo /Polsek Grogol/ Polres Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE- Seorang perempuan berinisial IS (37) diamankan polisi dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo lantaran diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor matik milik seorang pelajar

Warga Banjarsari, Kota Solo tersebut berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti, Honda Beat bernopol AB 3950 LA yang dicurinya pada Senin 15 November 2021 lalu di wilayah Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi dan kemudian kami lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Grogol AKP Dodiawan, Selasa 23 November 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Riddick Malam Ini, Aksi Vin Diesel Duel Bertahan Hidup Diplanet Gersang dan Panas

Dalam kejadian ini, polisi sebelumnya mendapat laporan dari pemilik sepeda motor yang bernama Gunawan, seorang pelajar warga Desa Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Sedangkan tersangka ditangkap pada Minggu 21 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

"Untuk pelaku ditangkap di tempat kosnya, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor yang dicuri diambil dari tempat yang berbeda," ungkap Kapolsek.

Saat diambil petugas, sepeda motor curian tersebut rupanya sudah dirubah warna aslinya dengan menempelkan stiker warna merah. Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka rupanya juga pernah melakukan perbuatan serupa di wilayah Kecamatan Grogol.

Baca Juga: Sinopsis Film Riddick Malam Ini, Aksi Vin Diesel Duel Bertahan Hidup Diplanet Gersang dan Panas

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru di Dukuh Singkil, Desa Pondok, Grogol, Sukoharja” ujar Kapolsek.

Adapaun modus yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi mencari target yakni berjalan kaki pada dini hari keluar masuk perkampungan warga yang banyak penghuni kosnya. Targetnya mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel tergantung.

Tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah