SUKOHARJOUPDATE- Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak bawah umur dengan mengelandang dua tersangka pelaku, terdiri masing - masing kasus satu orang tersangka pelaku.
Tersangka kasus pertama adalah seorang pria berinisial MA ( 43) asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pria bejat ini tega menggauli seorang anak perempuan berinisal DL (14) siswi kelas VIII sebuah SMP di Wonogiri.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah mencabuli korban sebanyak 7 kali, dan satu kali melakukan persetubuhan. Kejadian kelam itu berlangsung dalam kurun waktu dari akhir tahun 2020 sampai terakhir kali pada Kamis, 04 November 2021 di rumah korban.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2021 di Sukoharjo, Cek Apa Saja Yang Dibidik Polisi
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, korban disetubuhi tersangka saat sendirian di rumah sedang tiduran sambil menonton televisi. Tiba - tiba tersangka datang dan melakukan pencabulan.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan tindak asusila pelaku kepada kakak kandungnya di Pracimantoro. Oleh kakaknya, kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang kemudian melapor kasus itu ke polisi," kata Kapolres, Senin 15 November 2021.
Saat diperiksa polisi, tersangka MA yang berstatus duda ini mengaku sering membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 agar mau di cabuli.