BERITASUKOHARJO.com - Cucu pahlawan nasional, Moh Yamin (Mohammad Yamin), Kanjeng Raden Mas Haryo (KRMH) Roy Rahajasa Yamin yang merupakan kakak sepupu Raja Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo dan GPH Paundakarana (cucu mendiang Presinden Soekarno), akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali rumah milik kakeknya.
Rumah Moh Yamin ini disita oleh pihak bank. Padahal, menurut KRMH Roy, rumah tersebut mempunyai nilai historis tinggi bagi keluarga maupun masyarakat umum.
Rumah Moh Yamin yang berada di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat ini berdiri di atas luas tanah 1.600 meter persegi dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Baca Juga: Jangan Ngeluh! Ini Mustajabnya Doa saat Turun Hujan, Lakukan Amalan Ini agar Mendapat Pahala
Pada perayaan ulang tahun yang ke-56 di Taman Pracimayoso, Kompleks Puro Mangkunegaran, Solo, KRMH Roy Rahajasa berharap rumah keluarga Yamin di Jl Diponegoro ini bisa kembali ke pihak keluarganya. KRMH Roy sendiri masih di Jakarta saat acara perayaan ulang tahunnya ini.
“Mohon doanya agar rumah kami yang di Jalan Diponegoro 10 bisa kembali ke keluarga kami,” kata dia dalam sambungan telepon kepada BeritaSukoharjo.com, Jumat, 17 Maret 2023.
“Situasi akibat keterlambatan pembayaran dari Pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019 itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,” kata dia.
Untuk memperjuangkan haknya tersebut, pihaknya sudah menempuh jalur hukum. “Mulai dari pengadilan negeri, PTUN, masih panjang perjalanannya,” kata dia.
KRMH Roy Rahajasa Yamin adalah cucu pahlawan nasional sekaligus cucu dari Mangkunegara VIII.
Sedikit informasi, putra Moh Yamin, Rahadian Yamin menikah dengan GRAY Satuti Yamin, putri dari Mangkunegara VIII. Nah, Raden Mas Haryo (KRMH) Roy Rahajasa Yamin ini salah satu putra mereka.
Dihimpun dari BeritaSoloRaya.com, KRMH Roy mendirikan Internet Service Provider (ISP) PT Rahajasa Media Internet atau RADNET tahun 1994, Namun, masalah muncul ketika RADNET mendapat proyek Pemerintah untuk pengerjaan internet di desa pada tahun 2012.
Selang berjalan beberapa tahun proyek itu tersendat pembayarannya padahal proyek itu sudah dibiayai dan tagihannya dijaminkan ke bank disertai dengan jaminan tambahan antara lain rumah Jalan Diponegoro 10.
RADNET menggarap proyek Pemerintah untuk pengadaan internet di desa yang diinisasi oleh Kementerian Informasi dan Telekomunikasi (Kominfo) yang saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.
RADNET sejatinya sudah menyelesaikan proyek itu tahun 2014 lalu. Namun, Pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.
Namun, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019.
Sebagai konsekuensi, Rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 lalu untuk menutup hutang yang belum terbayar.
Padahal, kata KRMH Roy, rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.
Rumah itu disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Tiada Duanya! Resep Opor Ayam Spesial Enak Bumbu Meresap, Kuah Gurih Nagih Banget
Rumah Pahlawan Mohammad Yamin yang berada di Jalan Diponegoro 10 ini disita Bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait proyek Pemerintah untuk pembangunan internet di desa.***