Tegas, Polres Sukoharjo Larang Konvoi dan Pesta Petasan Saat Perayaan Nataru 2021/2022

18 Desember 2021, 15:17 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan /Humas Polres Sukoharjo

SUKOHARJOUPDATE - Polres Sukoharjo dengan tegas melarang konvoi dan pesta kembang api atau petasan saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa larangan itu merupakam upaya mencegah lonjakan kasus penyebaran Covid-19.

"Kami melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan dalam jumlah besar. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api," kata Kapolres, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Rampage Mengudara Malam Ini, Aksi The Rock Selamatkan Kota dari Amukan Binatang Buas

Kapolres mengingatkan, bahwa kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Untuk kasus menyalakan petasan, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan jiwa, kebakaran dan memicu tawuran warga, perkelahian dan keributan," tegasnya.

Larangan kerumunan maupun keramaian saat Nataru tersebut sesuai dengan aturan pemerintah melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Jelang Wisuda, 535 Calon Sajana FKIP UMS Ikut Pembekalan dan Pelepasan Bertema 'Berkarya dengan Umat'

"Tujuannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun," ujar Wahyu.

Ditegaskan Kapolres, pelanggaran atas larangan tersebut akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari jaga kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo tetap kondusif jelang Nataru ini dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan," tandas Wahyu.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler