Info Penting Ditlantas Polda Sumbar! Pembatasan Jalur Kendaraan Angkutan Barang dan Sistem One Way Mudik 2023

- 8 April 2023, 13:58 WIB
Info soal pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way untuk mudik 2023 oleh Ditlantas Polda Sumbar
Info soal pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way untuk mudik 2023 oleh Ditlantas Polda Sumbar /Instagram @ditlantas_poldasumbar

BERITASUKOHARJO.com - Berikut info penting dari Ditlantas Polda Sumbar tentang pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way selama mudik 2023.

Ditlantas Polda Sumbar sebelumnya melakukan rapat dengan jajarannya untuk persiapan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan guna kelancaran mudik Lebaran 2023 jalur Padang-Bukittinggi dan Bukittinggi-Padang.

Dalam hasil rapat tersebut ada pengaturan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan angkutan barang dan sistem one way selama mudik 2023.

Pengaturan lalu lintas jalan masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2023 berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: SKB/48/IV/2023. Peraturan lalu lintas ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang melewati jalan non tol jalur Padang-Bukittinggi.

Baca Juga: Ajang Mas-Mbak Duta Wisata Kabupaten Sukoharjo 2023 Sudah Dibuka, Ini Info Lengkap Alur dan Link Pendaftaran

Berikut dilansir oleh BeritaSukoharjo.com merangkum informasi penting dari Ditlantas Polda Sumbar tentang pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way mudik 2023.

Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Kendaraan Angkutan Barang:

Arus Mudik

Senin : 17 April 2023 (Pukul 16.00 WIB)

Jumat : 21 April 2023 (Pukul 23.00 WIB)

Arus Balik Periode 1

Senin : 24 April 2023 (Pukul 00.00 WIB)

Rabu : 26 April 2023 (Pukul 08.00 WIB)

Arus Balik Periode 2

Sabtu : 29 April 2023 (Pukul 00.00 WIB)

Selasa: 2 Mei 2023 (Pukul 00.00 WIB)

Baca Juga: INFO LENGKAP! Pendaftaran Mas-Mbak Duta Wisata Sukoharjo 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Kegiatannya

Pengaturan pembatasan operasional angkutan kendaraan ini tidak berlaku bagi angkutan barang sebagai berikut:

1. Bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

2. Hantaran uang

3. Hewan ternak

4. Pupuk

5. Sepeda motor mudik dan balik gratis

6. Barang pokok

Baca Juga: Resep Kue Kering Klepon Isi Kurma yang Lumer di Mulut, Simak Trik Ini Supaya Bisa Ngeprul dan Matang Merata

Sementara itu, pengaturan ini diberlakukan terhadap angkutan kendaraan dengan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14000 kg.

2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

3. Mobil barang dengan kereta tempelan.

4. Mobil barang dengan kereta gandengan.

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan (hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan).

Baca Juga: CATAT! Resep Es Teler Sederhana Berlimpah Isian, Dijamin Segar, Nikmat, dan Nyes Legakan Tenggorokan

Selanjutnya untuk sistem one way atau sistem satu arah dilakukan uji coba oleh Ditlantas Polda Sumbar pada hari ini tanggal 8 April 2023 dimulai jam 12.00 - 16.00 WIB.

Sistem One Way untuk Rute Padang-Bukittinggi:

Sicincin-Kayu Tanam-Lembah Anai-Padang Panjang-Aia Angek Cottage-Padang Lua.

Sistem One Way untuk Rute Bukittinggi-Padang:

Padang Lua-Malalak-Pemandian Honsen Batangeh-Pasar Tandikek-Koto Mambang (Simpang Tiga Koto Mambang).

Sistem one way ini diberlakukan pada H-3 dan H+3 hari Raya Idulfitri 2023.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x