Pasca Ledakan Petasan di Magelang yang Memakan 1 Korban Jiwa, Gubernur Jateng Melarang Warga Bermain Mercon

- 28 Maret 2023, 16:43 WIB
Rumah roboh akibat ledakan petasan di Magelang
Rumah roboh akibat ledakan petasan di Magelang /Laman humas.polri.go.id

BERITASUKOHARJO.com – Telah terjadi ledakan petasan pada hari Minggu, 26 Maret 2023 di Desa Griwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pukul 20.10. Hal tersebut menyebabkan lima rumah rusak besar, satu korban jiwa, dan tiga orang luka-luka.

Kejadian ledakan itu terjadi saat warga sedang tarawih yang disebabkan karena sejumlah bahan pembuat mercon. Adapun jenis ledakan yang terjadi tergolong ke dalam low explosive.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Polrestabes Semarang pada 28 Maret 2023, data-data korban yaitu korban tewas atas nama Mufid pemilik rumah, sedangkan korban luka-luka Nurhayah (41), Naela Janur (17), dan Nailatul (18). Korban yang mengalami luka itu selanjutnya dirujuk ke RSUD Magelang.

Baca Juga: WOW! Modal 500 Gram Tepung Dapat 4 Toples Kue Nastar, Jadi Ide Jualan Isian Toples untuk Lebaran, Rasanya Enak

Buntut dari kejadian tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan memberi arahan melarang warga Jawa Tengah untuk tidak bermain mercon-mercon atau petasan terlebih dahulu. Hal ini dikutip melalui website Pemprov Jateng.

Ganjar menegaskan untuk warga Jateng tidak perlu melakoni tradisi menyalakan petasan saat bulan Ramadhan 2023 ini, terutamanya untuk petasan yang dijual dan diterbitkan bukan dari industri resmi.

Penanganan kasus ini sudah dilakukan koordinasi dengan Bupati Magelang dan Kepolisian setempat, seperti melakukan pengecekan lokasi, korban, dan lain-lain.

Baca Juga: Kue Enak Modal Tepung Tapioka dan Gula Merah Bisa Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023 yang Kekinian

“Kita kerja bakti perbaiki rumah warga. Kemarin tim Inafis, Gegana dan Labfor sudah olah TKP. Kita sisir jangan sampai ada bahan berbahaya yang tersisa. Tapi (sudah selesai), hari ini TKP sudah dibuka,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui website Humas Polri.

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x