Kapolda Jateng Copot Kasatreskrim Polres Boyolali, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Korban Pemerkosaan

- 18 Januari 2022, 10:50 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali karrna diduga lakukan pelecehan terhadap korban pemerkosaan yang melapor
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali karrna diduga lakukan pelecehan terhadap korban pemerkosaan yang melapor /Humas Polda Jateng/

SUKOHARJOUPDATE - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali menyusul dugaan pelanggaran etika Polri yang dilakukan anggotanya, pada warga berinisial R saat melapor ke Polisi.

Kapolda mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.

"Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang dilaporkan atas dugaan Pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,"papar Kapolda, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ditegur Tak Pakai Helm, Pengendara Sepeda Motor di Jakarta Acungkan Jari Tengah ke Arah Polisi

"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan didukung oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya Kasatreskrim Banjarnegara " , tegas Kapolda.

Mutasi Jabatan Kasatreskrim di tuangka dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

"AKP Eko Marudin dan oknum lain di duga yang terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng," tegas Kapolda Jateng.

Baca Juga: Warganet Heboh, Sirkuit Portugal Mejeng di Twitter Resmi Presiden, Ditulis Mandalika,

Kapolda Jateng Irjen;Pol Ahmad Luthfi, kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,"jelasnya.

"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnga tutup," Kapolda Jateng.

Baca Juga: Beredar Kisah Kehidupan Upin dan Ipin di Dunia Nyata, Meninggal Sejak Kecil Karena Kecelakaan

Sebelumnya, seorang warga berinisial R melaporkan kejadian yang menimpanya pada polisi. Pelapor R diterima oleh petugas di SPKT tersebut.

Setelah melaporkan peristiwa tersebut, R kemudian diarahkan ke Satreskrim untuk menjelaskan secara mendetail peristiwa yang dialami.

Saat itulah, R mengaku mendapat kekerasan verbal berupa kata-kata yang dinilainya tak perlu diucapkan pada warga yang meminta keadilan.

Baca Juga: Penerapan ETLE Efektif, Dirlantas Jateng : Semua Pelanggar Lalin Termonitor

Melalui pengacaranya, akhirnya R melaporkannya ke pihak Propam Polres Boyolali.***

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah