Polisi Gerebeg Pembuat Upal Dua Kilometer dari Mapolres Boyolali

- 25 September 2021, 07:43 WIB
Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti penggerebegan pembuat uang palsu
Satreskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti penggerebegan pembuat uang palsu /Sukoharjoupdate/ dok. Humas Polres Boyolali/

SUKOHARJOUPDATE - Memproduksi uang palsu, 9 dari 10 orang pelaku ditangkap aparat Polres Boyolali, Jawa Tengah. Polisi menyita barang bukti upal sebanyak Rp496 juta.

"Ada 10 orang tersangka. Sembilan berhasil kami tangkap dan satu orang lagi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond kepada wartawan.

Sembilan orang tersangka itu yakni DRS (39) warga Dukuh Wates, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, (41) warga Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung, CAS (37) warga Cepu, Blora, AB (46) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, EDH (53) Margorejo, Wonocolo, Kota Surabaya, HS (55) warga Darmo, Wonokromo, Kota Surabaya, ABW (46) warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk, AS (49) warga Kertajaya, Gubeng, Kota Surabaya dan DD (34) warga Karanggebang, Jetis, Ponorogo.

Baca Juga: Perpatin Klaten Peringati Hari Tani Nasional Suarakan Keprihatinan

"Satu orang tersangka yang melarikan diri adalah R (38), tinggalnya di Solo. Begitu tahu teman-temannya sudah berhasil ditangkap polisi, pelaku R melarikan diri. Pelaku ini perannya pembuat dan pengedar," jelas Morry.

Di antara 9 pelaku, ada 2 perempuan yang terlibat yaitu CAS alias Putri dan ADH. Keduanya ikut dalam sindikat upal ini.

Kapolres Morry menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau ada peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Peredaran uang palsu ini ada sejak April-Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Bandar Arisan Bodong Rugikan Member Hingga Rp4,5 Miliar Dibekuk, Ini Modus Digunakan Tersangka

"Kita mendapat informasi bahwa salah satu tersangka pembuat upal ini lokasinya tidak jauh dari Mapolres Boyolali,'' kata Morry.

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x