Segera Bayar! Pemkot Surabaya Menghapus Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Menyambut HJKS ke-730

17 Maret 2023, 11:13 WIB
Pemkot Surabaya Menghapus Sanksi Denda PBB dan Pajak Daerah Menyambut HJKS ke-730 /Instagra @sapawargasb/

BERITASUKOHARJO.com – Penghapusan sanksi denda pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan pemutihan pajak saat ini juga sedang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menghapus sanksi denda administrative untuk Pajak Bumi dan Banginan (PBB) serta pajak daerah. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Agenda pemutihan pajak ini dilakukan dalam rangka menyambut HJKS / Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. Program ini sudah pernah dilakukan tahun 2022 dengan waktu pelaksanaan bulan April, tetapi tahun ini akan berlangsung mulai awal Maret sampai 30 April 2023.

Baca Juga: Resep Siomay Goreng Dos Lengkap dengan Sambal Cocol, Tanpa Ikan dan Ayam, Rasanya Nikmat Banget

Pemkot Surabaya memajukan agenda menghapus sanksi denda PBB dan pajak daerah 2023 karena bercermin dari tahun lalu yang menunjukkan betapa besar antusiasme warga untuk membayar pajak.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi Pemkot Surabaya pada 17 Maret 2023, program pemutihan PBB dan pajak daerah ini berlaku untuk bangunan rumah, restoran, hotel, tempat rekreasi hiburan, reklame, air tanah, dan Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ).

Pemutihan pajak ini berlaku untuk kewajiban membayar PBB tahun 1994 sampai 2022, sedangkan untuk pajak daerah berlaku tahun 2011 sampai 2023. Mekanismenya yaitu sanksi denda akan dikurangi dan dibuat nol, sehingga tersisa pembayaran pokoknya saja.

Baca Juga: Resep Cireng Krispi Lengkap dengan Sambal Rujak, Dijamin Anti Kopong dan Kempes, Cemilan Favorit Keluarga

Adapun cara pembayaran pajak yang bisa dilakukan oleh warga Surabaya yaitu dengan menggunakan aplikasi marketplace, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri, minimarket, dan lain-lain.

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Bapenda Surabaya, kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I-V terdekat, atau membayar pajak melalui Mall Pelayanan Publik yang ada di Siola.

Sementara itu, khusus untuk pembayaran PBB masyarakat bisa melakukannya melalui fasilitas Mobil Keliling PBB yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Beasiswa Australia Awards Scholarship untuk Mahasiswa Indonesia! Cek Syarat hingga Benefit yang Didapatkan

Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.

Lebih lanjut, Hidayat, Ketua Bapenda, berharap warga Surabaya bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dan segera melakukan pembayaran untuk PBB dan pajak daerahnya. Hal ini berkaitan dengan pajak yang dibayarkan itu nantinya akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat.

Warga Surabaya yang saat ini sedang memiliki kendala sanksi denda, program pemutihan ini menjadi momentum yang tepat untuk membayar pajak dengan hanya bayar pokoknya saja.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler