Banyak Korban Jiwa, Polda Jateng: Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Beresiko Masuk Penjara

8 Januari 2022, 16:37 WIB
Jebakan tikus /Peggy_Marco/ pixabay.com

SUKOHARJOUPDATE– Polda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk
bijak dalam menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Hal ini disampaikan Iqbal menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Dalam keterangan persnya seperti dikutip pada, Sabtu 8 Januari 2022, Iqbal mengungkapkan, bahwa sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

Baca Juga: Perdana di Awal Tahun, Kemenag Lepas 419 Jemaah Ibadah Umroh Dimasa Pandemi Menuju Saudi

"Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno (65), warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti itu di Sragen sejak 2020,” ungkap Iqbal.

Kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai
prosedur keselamatan dan ilegal,” sebut Iqbal.

Baca Juga: Gaduh Gegara Cuitan Ferninand Hutahaean Bernuansa SARA, Menag Yaqut Angkat Bicara

Polda Jateng, tegas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan aliran listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap.

"Antara lain, mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/ Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” sebut Iqbal.

Setelah izin didapat, langkah selanjutnya menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sinopsis Film In The Heart of the Sea Tayang Malam Ini, Serangan Paus Raksasa Ditengah Lautan

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah (bukan untuk jebakan tikus),” ujarnya.

Namun dalam banyak kasus, lanjut Iqbal, warga ada yang menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Bazar Produk Tani Terus Digelar Pemkab Sukoharjo, Kali ini Giliran Kecamatan Gatak

Ditambahkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar
aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” pungkasnya.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler