Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 dituduh telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena perlakuan yang buruk terhadap pekerja migran.
Dilansir dari laman Front Office Sports oleh BeritaSukoharjo.com pada hari Kamis, 6 Oktober 2022, ada sekitar 1,7 juta pekerja migran di negara yang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 itu.
Pada awal tahun 2013, kelompok hak asasi manusia, Amnesty International, telah menyerukan penyelidikan terkait kondisi para pekerja.
Dari salah satu wawancara yang dilakukan oleh Amnesty International dengan penjaga keamanan yang mengatakan bahwa “tahu majikan mereka melanggar hukum, tetapi merasa tidak berdaya untuk menantang mereka.”
Melihat kecurigaan pelanggaran hak asasi manusia, Paris dan beberapa kota lainnya telah memastikan untuk memboikot pemutaran pertandingan Piala Dunia di tempat umum sebagai bentuk protes.
Bukan hanya pelanggaran terhadap pekerja yang terjadi, timbulnya korban hingga 50 pekerja tewas telah menjadi perhatian.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Rempah Bawang ala Chef Ade Koerniawan, Nikmatnya Sampai Ke Ubun-Ubun!
Beberapa orang juga mengkhawatirkan stadion ber-AC yang dibuat untuk pertandingan dan kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan ketika ajang ini dimulai pada November mendatang.