Dihukum Kalah WO 3-0 dalam Babak 32 Besar Liga 3 Zona Jatim, Manajemen Persibo Bojonegoro Ajukan Banding

- 4 Desember 2021, 18:17 WIB
Pemain Persibo Bojonegoro dalam babak 32 besar Liga 3 Zona Jatim
Pemain Persibo Bojonegoro dalam babak 32 besar Liga 3 Zona Jatim /Twitter/ Persibo Bojonegoro/ @Persibojonegoro


SUKOHARJOUPDATE- Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman terhadap Klub Persibo Bojonegoro yang dinilai menurunkan pemain tidak sah saat lawan Mitra Surabaya di Gresik, Jatim, pada 2 Desember 2021 kemarin.

Tak terima dengan hukuman itu, manajemen Persibo Bojonegoro akan melakukan banding terhadap keputusan Komdis PSSI Jatim yang menghukum Persibo kalah WO 3 - 0 dan denda Rp 50 juta.

Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M. Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupakan pemain tidak sah.

Seperti dikutip dari akun Twitter Persibo Bojonegoro @Persibojonegoro, dijelaskan bahwa kedua pemain tersebut sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya.

"Ketika pertandingan babak kedua berjalan, tim Persibo menyadari ketidaksesuaian antara jersey yang dipakai oleh Zardan Aroby dan Amar Fadzillah," tulis akun Persibo, pada Sabtu 4 Desember 2021.

Pada babak kedua tersebut, secara 'tidak sengaja' jersey nomor 16 milik Zardan Aroby dipakai oleh Amar Fadzzilah, dan jersey nomor 26 milik Amar Fadzillah dipakai Zardan Aroby.

"Kekeliruan ini murni human error dan tidak disengaja. Sebab, di babak kedua, celana yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah masih sesuai dengan nomor punggung sebenarnya," sambung akun Persibo.

Kekeliruan itu disebutkan, sudah dilaporkan oleh Official Persibo kepada pengawas pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan.

"Persibo menekankan bahwa kekeliruan jersey itu 'tidak disengaja' dan murni kelalaian pemain ketika sedang berada di ruang ganti saat interval menuju babak kedua," tulis akun Persibo menandaskan.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x