Gegara Nomor Punggung, Persibo Bojonegoro Dinyatakan Kalah 0-3 dalam Babak 32 Besar Liga 3 Zona Jatim

- 4 Desember 2021, 17:40 WIB
Tangkapan layar pertandingan babak 32 besar Liga 3 Zona Jatim, Persibo Bojonegoro vs Mitra Surabaya
Tangkapan layar pertandingan babak 32 besar Liga 3 Zona Jatim, Persibo Bojonegoro vs Mitra Surabaya /PSSI Jatim/ pssijatim.com


SUKOHARJOUPDATE- Komite disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur ( Jatim ) menjatuhkan hukuman kepada Klub Persibo Bojonegoro lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan.

Persibo Bojonegoro dalam pertandingan Liga 3 Zona Jatim melawan Mitra Surabaya di Gresik pada, Kamis 2 Desember 2021 kemarin disebutkan telah menurunkan pemain tidak sah.

Dikutip dari laman pssijatim.com, Sabtu 4 Desember 2021, pada pertandingan babak 32 besar Liga 3 yang digelar di Stadion Gelora Joko Samudro tersebut, Laskar Anglingdarmo semula menang 1-0 dan lolos ke babak 16 besar.

Baca Juga: Gelar Rakerda, Golkar Sukoharjo Siap All Out Memenangkan Pemilu 2024 di Semua Level

Namun kemenangan itu dianulir berdasarkan laporan dari Mitra Surabaya tentang adanya pemain tidak sah dari Persibo yang langsung ditindaklanjuti Komite Disiplin PSSI Jatim dengan investigasi.

Setelah memeriksa alat bukti berupa laporan khusus dan rekaman pertandingan serta memeriksa saksi-saksi termasuk manajer Persibo, ada pemain menggunakan nomor punggung tidak sesuai.

Berdasarkan fakta persidangan diperoleh keterangan bahwa pemain Ichsanul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah memakai jersey dengan nomor punggung tidak sesuai seperti yang didaftarkan di PSSI Jatim.

Baca Juga: Sinopsis King Arthur Legend Of The Sword Tayang Malam Ini, Kisah Perebutan Tahta Kerajaan dan Pedang Legenda

Dalam surat keputusan nomor : 003/KOMDIS/PSSI-JTM-X1-2021, menyatakan bahwa :

1. Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain ( DSP ), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI;

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x