BERITASUKOHARJO.com - Setiap tahun ribuan jemaah haji dari berbagai negara melakukan perjalanan suci ke Makkah. Namun, dalam beberapa kasus yang tidak terduga, ada jemaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Kini, keluarga tidak perlu khawatir, karena bagi jemaah haji yang meninggal dunia tersebut, Pemerintah telah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Dibadalhajikan merupakan suatu proses penggantian pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan atas nama jemaah yang telah meninggal dunia. Proses ini dilakukan oleh keluarga atau wali dari jemaah yang wafat sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban ibadah haji yang belum sempat dilaksanakan oleh jemaah yang bersangkutan.
Berikut rangkuman BeritaSukoharjo.com terkait tata cara dibadalhajikan jemaah yang meninggal dunia ketika menjalankan ibadah haji dari laman Kemenag pada Minggu, 28 Mei 2023.
Dalam hal regulasi, terdapat tiga kategori jemaah yang memenuhi syarat untuk dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, baik saat dalam perjalanan menuju Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum mencapai waktu wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang mengalami kondisi sakit yang membuat mereka tidak mampu melaksanakan ibadah wukuf di Arafah. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa yang menghambat mereka untuk menjalankan ibadah haji dengan benar.