2. Calon peserta mudik wajib mengisi data diri sesuai KTP (calon peserta mudik individu) dan kartu keluarga (calon peserta mudik keluarga dengan satu KK maksimal 4 orang).
3. Formulir pendaftaran wajib diisi oleh calon peserta mudik dan tidak bisa diwakilkan.
4. Calon peserta mudik bisa mendaftarkan anggota keluarganya dengan total maksimal 3 orang melalui link/aplikasi PLN mobile/barcode pendaftaran.
5. Calon peserta mudik diwajibkan mentransfer uang jaminan sebesar Rp100.000/orang. Jika peserta mudik membatalkan keberangkatan maka uang jaminan tidak bisa dikembalikan, jika peserta ikut program mudik gratis akan dikembalikan.
6. Calon peserta mudik balita tetap dihitung 1 kursi dan wajib melampirkan akta kelahiran.
7. Apabila kuota mudik gratis sudah terpenuhi, maka pendaftaran sewaktu-waktu bisa ditutup dan akan diumumkan sebelum jadwal yang telah ditetapkan.