1. Peserta mudik gratis wajib memiliki STNK dan SIM yang sah.
2. Kondisi motor masih layak jalan.
3. Tidak diperbolehkan membawa kendaraan yang terdapat modifikasi atau aksesoris tambahan yang sekiranya bisa mengganggu proses lashing.
4. Kendaraan harus memiliki penyangga atau standar tengah (standar dua).
5. Kendaraan harus dilengkapi dengan pegangan belakang.
Baca Juga: Ide Unik Isian Toples Lebaran 2023, Mudah dan Hemat, Bikin Bocil Betah Ngemil, Chocolate Cookies
6. Pastikan ukuran roda dan ban mengikuti ukuran standar atau sesuai spesifikasi pabrik.
7. Kendaraan tidak diperbolehkan adanya box samping kanan, kiri, dan belakang.
8. Jumlah helm yang dibawa harus sama dengan jumlah penumpang.