Tok! Menaker Umumkan Pemberian THR Lebaran Maksimal H-7, Cek Aturan, Penerima, dan Sanksi Perusahaan Bandel

- 29 Maret 2023, 06:34 WIB
Pemerintah umumkan peraturan THR Lebaran 2023
Pemerintah umumkan peraturan THR Lebaran 2023 /YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Sementara itu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah, maka wajib diberi THR Lebaran secara proporsional.

Baca Juga: Sulap Pisang Jadi Cemilan dengan Isian Coklat yang Lumer Dimulut, Cocok Jadi Menu Buka Puasa

Adapun perhitungannya yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan), dibagi 12 bulan, dikalikan banyak upah per satu bulan.

Sebagai contoh, seorang pegawai baru saja bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp6.000.000 per bulan. Maka, THR yang wajib diberikan perusahaan yaitu:

8 : 12 x 6.000.000 = 4.000.000

Jadi, total THR Lebaran yang harus didapatkan oleh pegawai tersebut yaitu Rp4.000.000.

Baca Juga: Opak Ini Terbuat Dari Tempe, Penasaran Rasanya? Yuk Coba Buat Sendiri Dirumah

“Terkait ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan,” ucap Ida Fauziah.

Sanksi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR Lebaran 2023
Dalam konferensi pers virtual tersebut juga disampaikan bahwa apabila perusahaan tidak membayar THR secara penuh kepada pekerja/buruh, maka akan diberlakukan sanksi.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x