BERITASUKOHARJO.com - Presiden Jokowi Widodo memberikan arahan larangan buka bersama untuk para pejabat negara yang terlampir pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pun membenarkan informasi hal tersebut. Namun, arahan Presiden Jokowi itu mendapatkan sejumlah polemik dari berbagai pihak.
Pendapat Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, surat edaran tersebut tidak menjelaskan secara detail bahwa hanya berlaku untuk internal pemerintah.
Akibatnya surat itu bisa berpotensi diartikan bahwa masyarakat umum juga dilarang melakukan buka puasa bersama. Selain itu, menurutnya larangan ini bisa menggiring opini publik terhadap Pemerintahan Jokowi yang anti-islam.
Selain itu juga, ada juga pendapat dari Ketua Umum MUI Cholil Nafis, ia meminta surat edaran itu untuk dicabut dan memperbolehkan semua pihak melakukan buka bersama.
Menurutnya pelarangan ini kurang tepat karena tidak sesuai dengan tradisi keagamaan. Oleh karena itu sebaiknya surat itu dicabut supaya tidak menimbulkan kegaduhan saat Ramadhan 2023 ini.