Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan contoh kepada pelaku usaha yang lainnya agar melakukan kegiatan usaha harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Seperti diketahui bisnis impor pakaian bekas bertentangan dengan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Menurut Zulkifli Hasan, barang yang dimusnahkan adalah barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal, tidak bayar pajak, bekas dan murah. Akibatnya mengganggu keberadaan industri tekstil di Indonesia yang mayoritasnya adalah UMKM sehingga wajar jika dimusnahkan.
“Kalau ilegal begini tidak bayar pajak, bekas, murah meriah, ya itu merusak UMKM dan industri kita. Dagang bekas boleh, gak? Boleh kalau tidak impor. Barang bekas kalau impor tidak boleh, kecuali yang diatur, bukan hanya pakaian. Yang kedua, apalagi kalau ilegal. Ilegal itu menyelundup, ya harus dimusnahkan,”ujarnya.
Selain ilegal, impor barang bekas terutama pakaian bekas tidak disarankan oleh pemerintah disebabkan tiga faktor, yaitu sebagai berikut.
1. Isu lingkungan
Baca Juga: Ini Dia 5 Perilaku Sopan Park Seo Joon kepada Rekan Kerja, Nomor 4 Buat Kamu Jadi Semakin Kagum
Menurut data BPS pada tahun 2019, jumlah pakaian bekas impor mencapai 392 ton, dan tidak semua pakaian tersebut layak pakai dan diterima oleh konsumen, akibatnya pakaian tersebut menjadi sampah di Indonesia.