MUI Didesak Bubar, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok: Itu Semua Khayalan Bersumber Provokasi

- 20 November 2021, 12:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD /Twitter/ Mahfud MD/ @mohmahfudmd

SUKOHARJOUPDATE- Buntut penangkapan tiga orang tokoh agama terduga jaringan teroris, dimana salah satunya anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror menuai pro kontra.

Ada kelompok masyarakat menuding tindakan Densus 88 tersebut tidak sesuai prosedur bahkan melanggar HAM, namun ada juga pihak yang mendukung dan menuding MUI telah disusupi teroris sehingga sebaiknya di bubarkan.

Merespon kegaduhan pasca penangkapan, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain, dan Ustadz Dr. Anung Al Gamat di rumah masing - masing tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara.

Baca Juga: Sinopsis The Crucifixion Tayang Malam Ini, Film Horor Tentang Iblis Berdasar Kisah Nyata

Melalui akun Twitter pribadi, Mahfud MD @mohmahfudmd, menegaskan, ditangkapnya tiga terduga teroris tersebut oleh Densus 88 tidak ada kaitannya sama sekali dengan MUI, dan tidak perlu pemikiran membubarkan MUI.

"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari, jangan bepikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tulis Mahfud, Sabtu 20 November 2021.

Menurutnya, kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).

Baca Juga: Kodim Sukoharjo Gelar Vaksinasi Dosis Kedua, Peserta Dapat Tali Asih Bibit Pohon Alpukat

Selain itu juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Ia pun menegaskan, posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x