9. Bertentangan dengan Undang-Undang
Sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan Pasal 47 telah menjelaskan bahwa importir atau kegiatan impor harus berkaitan dengan barang baru.
Ketentuan ini juga mencakup sanksi dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai UU Perdagangan Pasal 111 ayat 1.
10. Tidak Sesuai dengan Syarat Impor
Sebagaimana pada Undang-Undang Perdagangan, barang baru adalah syarat utama dalam kegiatan import.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Niat Zakat Fitrah Lengkap Beserta Arti dan Penjelasannya, Simak di Sini!
Kasus thrifting yang marak di Indonesia tidak lain karena adanya kejahatan penyelundupan pakaian bekas dari negara maju ke negara Indonesia.
Bisa jadi permainan impor dilakukan dengan melabeli dokuman dan cap dengan barang lain tapi yang berada box, ballpres atau karung adalah pakaian bekas.
Nah, itulah beberapa poin negatif alias sisi gelap penjualan baju bekas impor yang wajib dihindari.
Dampak buruk tersebut bisa merugikan lingkungan dan budaya sosial di masyarakat terutama di negara berkambang seperti Indonesia.***