Mau Miliki Plat Nomer Cantik Pilihan Sendiri? Segini Biayanya

- 1 Januari 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM.
Ilustrasi kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM. /Dok. HBC/

SUKOHARJOUPDATE - Bisakah memiliki plat nomer khusus atau cantik, bagaimana prosesnya dan berapa biayanya?

Pertanyaan itu kerap muncul setiap melihat kendaraan dijalan raya dengan plat nomer yang berisi satu huruf atau membentuk sebuah nama.

Pasalnya memiliki nomer khusus, selain memiliki kebanggan tersendiri, konon menunjukan tingkat ekonomi yang sudah cukup mapan.

Baca Juga: Tutup Kalender 2021, Pudam Tirta Lawu, Bekukan Pendapatan Rp 59 Miliar Lebih

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan, tertuang aturan yang mengijinkan masyarakat pemilik kendaraan, bisa memiliki plat nomer kendaraan pilihan sendiri atau plat nomer khusus.

Tentu saja, biaya yang harus dirogoh tidaklah sedikit. Namun aturannya sudah sangat jelas. Bila anda menginginkan plat nomer khusus, anda bisa mengurusnya ke instansi yang memang memiliki otoritas untuk menerbitkan plat nomer.

Syaratnya tidaklah berbelit-belit. Anda harus membawa dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian dari dealer.

Baca Juga: Pria Asal Wonogiri Meninggal Mendadak Usai Belanja di Alfamart Jaten Karanganyar

Mudah sekali bukan. Lantas pertanyaan lain timbul, berapa biaya untuk memiliki plat nomor khusus?

Halaman:

Editor: Dita Arnanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah