Pertanyaan mengenai kewajiban berzakat fitrah ini, ustadz menjawab dari salah satu orang yang bernama Agus Budiono.
Baca Juga: Bumbu Medok dan Lezat, Ini Cara Membuat Lodeh Terong, Lauk Ekonomis Sederhana Rasa Bintang 5
“Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya. Kalau saya sekeluarga puasa full di bulan Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayar zakat fitrah, karena saya tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini, begitu juga istri saya, sementara anak-anak saya masih sekolah, hukumnya bagaimana ya, Pak Ustadz?” ujar Ustadz Abdul Somad sembari membaca pertanyaan.
Dengan tegas Ustadz Abdul Somad menjawab bahwasannya wajib membayar zakat fitrah oleh seseorang, yakni dimulai dari terlihatnya hilal di sore hari sampai dengan khotib naik mimbar sehingga jika dihitung menggunakan jam, hanya sekitar 14 jam waktu pembayaran zakat fitrah.
Orang-orang yang mampu membayar yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah dan orang-orang yang tidak mampu selama 14 jam membayar zakat fitrah, maka dirinya termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Mudah Dibuat, Berikut Resep Sate Tempe, Hidangan Buka Puasa Ramadhan 2023, Cocok untuk Vegan
Namun, ketika seseorang sudah menerima zakat fitrah dan waktu membayar zakat fitrah masih berlaku, maka orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Dapat disimpulkan dari orang yang tidak mampu menjadi mampu.
Untuk seseorang yang sedang hamil, anak dalam kandungan juga bukanlah umat Muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah, termasuk orang-orang yang sudah meninggal tidak berkewajiban membayar zakat fitrah.