Semisal, Fulan hanya membawa beras 3 kg untuk zakat fitrah dirinya sendiri, kemudian untuk keluarganya membayarkan zakat fitrah menggunakan uang.
Lantas Fulan membeli beras yang sudah diserahkan kepada Amil tadi, kemudian diserahkan kembali atas nama keluarga, lalu dibeli lagi dan diniatkan untuk keluarga lainnya begitu juga seterusnya, hingga semua keluarganya telah lunas zakat fitrahnya.
Baca Juga: Modal Nasi dan Singkong Bisa Jadi Kerupuk yang Renyah Super Gurih, Begini Cara Membuatnya
Hal demikian tidak dibenarkan, karena beras yang sudah diserahkan kepada Amil otomatis ambil tidak boleh menjual beras zakat fitrah, karena merasakan Fitrah ini sudah menjadi hak milik fakir miskin.
Maka Amil tidak boleh menjualnya atas nama zakat fitrah, kecuali Amil memang seorang penjual beras. Maka diperbolehkan sekalian membeli beras kepada Amil dengan catatan beras tersebut stok asli milik Amil yang dijual.
Lantas bagaimana solusinya bagi Fulan tersebut? Fulan membayarkan uang dengan niat zakat fitrah dengan mengikuti pendapat Imam Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang.
Semoga bermanfaat.***