Baca Juga: Sold Out King! Efek Jungkook BTS untuk Calvin Klein Bikin Melongo Sampai Diberi Julukan Baru
Tetapi hal ini disangkal oleh Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Syafi'i, yaitu membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok.
Nabi mewajibkan kepada umatnya membayar zakat fitrah dengan menggunakan makanan pokok yang pertama yaitu seperti kurma, gandum, anggur kecil yang sudah dikeringkan, dan susu yang sudah diperas dan ditampung di dalam wadah.
Adapun susu yang sudah di peras tadi, ditampung kemudian dijemur dan biasa di negara ini menyebutnya dengan mentega atau keju.
Berbeda dengan negara Indonesia yang sebagian besar umumnya orang menggunakan makanan pokok beras jadi membayar zakat fitrah di Indonesia menggunakan takaran beras.
Namun, jika menggunakan uang Apakah diperbolehkan?
Jawabannya boleh, dengan cara serahkan uang tersebut kepada Amil dengan niat membayarkan zakat fitrah.
Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang menggunakan uang tersebut, kemudian membeli beras dimasjid kepada Amil untuk dizakatkan atas nama keluarga?