Tujuan untuk membayar zakat untuk saling membantu kepada setiap orang yang membutuhkan pertolongan.
Baca Juga: Keutamaan Puasa di 10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan, Pahala Berlimpah bagi yang Menjalankan
Zakat tidak hanya memberi keuntungan kepada orang yang membutuhkan saja melainkan kepada diri sendiri, seperti keberkahan, mensucikan harta dan beberapa manfaat lainnya, baik berlaku untuk zakat fitrah maupun zakat mal.
Adapun yang berhak menerima zakat fitrah maupun zakat mal seperti yang telah diterangkan dalam kitab Fathul Qorib karangan Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazi dalam bab zakat fitrah antara lain:
- Faqir (orang yang tidak mempunyai harta di tangannya).
- Miskin (orang yang memiliki harta atau hasil usaha tapi masih tidak mencukupi kebutuhan).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Salat, dan Buka Puasa Kota Yogyakarta, Lengkap 30 Hari Ramadhan 1444 H atau 2023 M
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam).
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam).
- Gharim (orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya).