Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho secara resmi membekukan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa ( Menwa) Pembekuan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Menwa itu tertuang didalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.