Adapun pakaian bekas impor juga bisa menyebabkan penyakit, terutama penyakit kulit karena ternyata pakain bekas ini termasuk sampah di luar negeri.
Namun, pemerintah merestui bisnis thrifting barang bekas jika bisnis tersebut bertujuan peduli lingkungan dan menjual barang-barang bekas dari brand lokal.
Berikut 3 jenis bisnis thrifting barang bekas yang direstui pemerintah.
1. Garage Sale
Kumpulkan produk bekas dari teman-teman, atau kolega yang dimiliki, tidak harus pakaian bekas, bisa juga sepatu, peralatan masih layak pakai, perabotan, dan lainnya. Tentu saja produk-produk bekas ini masih layak pakai dan masih punya value (nilai).
Tentukan harganya jualnya dan persentase margin keuntungan yang ingin diambil dari setiap kategori produk.
Kemudian gelar lapak di halaman rumah atau tempat strategis lainnya, dan jangan lupa promosikan di medsos.
Baca Juga: Cara Simpel Membuat Ayam Betutu Khas Bali yang Selalu Ada Disetiap Hari Raya Nyepi
2. Toko Barang Bekas
Mirip dengan garage sale tapi ini lebih serius dengan membuka toko yang permanen. Bisa dilakukan memakai sistem konsinyasi dengan pihak yang menitipkan produk bekas mereka di toko.
Bisa juga dengan membuka toko online dan melakukan promosi iklan yang disesuaikan dengan kategori produk yang dijual.