Mau Berbisnis Thrifting? Masih Bisa! Inilah 3 Jenis Jualan Barang Bekas yang Direstui Pemerintah

- 21 Maret 2023, 10:31 WIB
3 bisnis thrifting yang masih direstui pemerintah, apa saja?
3 bisnis thrifting yang masih direstui pemerintah, apa saja? /Pexels/cottonbro studio.

Adapun pakaian bekas impor juga bisa menyebabkan penyakit, terutama penyakit kulit karena ternyata pakain bekas ini termasuk sampah di luar negeri.

Namun, pemerintah merestui bisnis thrifting barang bekas jika bisnis tersebut bertujuan peduli lingkungan dan menjual barang-barang bekas dari brand lokal.

Berikut 3 jenis bisnis thrifting barang bekas yang direstui pemerintah.

Baca Juga: Bukan Kopi! 7 Cara Menghilangkan Ngantuk secara Alami, Kombinasikan Nomor 5 dan 6 Hasilnya Lebih Optimal

1. Garage Sale

Kumpulkan produk bekas dari teman-teman, atau kolega yang dimiliki, tidak harus pakaian bekas, bisa juga sepatu, peralatan masih layak pakai, perabotan, dan lainnya. Tentu saja produk-produk bekas ini masih layak pakai dan masih punya value (nilai).

Tentukan harganya jualnya dan persentase margin keuntungan yang ingin diambil dari setiap kategori produk.

Kemudian gelar lapak di halaman rumah atau tempat strategis lainnya, dan jangan lupa promosikan di medsos.

Baca Juga: Cara Simpel Membuat Ayam Betutu Khas Bali yang Selalu Ada Disetiap Hari Raya Nyepi

2. Toko Barang Bekas

Mirip dengan garage sale tapi ini lebih serius dengan membuka toko yang permanen. Bisa dilakukan memakai sistem konsinyasi dengan pihak yang menitipkan produk bekas mereka di toko.

Bisa juga dengan membuka toko online dan melakukan promosi iklan yang disesuaikan dengan kategori produk yang dijual.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x