Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas meningkat menjadi 607,6 persen per tahun 2022. Peningkatan impor rayon juga melonjak menjadi 325 kali lipat.
Pelaku usaha yang paling terpukul dengan keberadaan barang thrifting ini adalah UMKM terutama produsen pakaian di dalam negeri. Mereka harus bersaing dengan pakaian bekas yang bermerek yang peminatnya masih tinggi di Indonesia.
Seperti diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, selain mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia, keberadaan barang bekas ini juga tidak selaras dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementrian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI,” katanya.
Ada 7 upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas, yaitu:
1. Melakukan mitigasi di beberapa lokasi yang merupakan titik masuk barang atau pakaian bekas.
2. Mewaspadai modus pakaian impor bekas yang diselipkan diantara barang lainnya.
3. Mengusulkan pembatasan penjualan pakaian impor melalui media sosial atau marketplace.