7 Langkah Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas, Salah Satu Batasi Penjualan di Medsos dan Marketplace

- 17 Maret 2023, 15:36 WIB
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah
Pembatasan thrifting terutama impor pakaian bekas oleh pemerintah /Freepik @rawpixel.com

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) impor pakaian bekas meningkat menjadi 607,6 persen per tahun 2022. Peningkatan impor rayon juga melonjak menjadi 325 kali lipat.

Pelaku usaha yang paling terpukul dengan keberadaan barang  thrifting ini adalah UMKM terutama produsen pakaian di dalam negeri. Mereka harus bersaing dengan pakaian bekas yang bermerek yang peminatnya masih tinggi di Indonesia.

Seperti diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, selain mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia, keberadaan barang bekas ini juga tidak selaras dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Baca Juga: Dijual 1000-an Dijamin Habis Tiap Hari! Bikin Tahu Isi Sayuran untuk Ide Jualan Bulan Puasa Modal Murah Meriah

“Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera kami koordinasikan dengan beberapa kementrian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI,” katanya.

Ada 7 upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas, yaitu:

1. Melakukan mitigasi di beberapa lokasi yang merupakan titik masuk barang atau pakaian bekas.

Baca Juga: 9 Cara Jualan Produk di Whatsapp Story, Simple dan Gampang Dilakukan, Pebisnis Pemula Online Shop Wajib Tahu!

2. Mewaspadai modus pakaian impor bekas yang diselipkan diantara barang lainnya.

3. Mengusulkan pembatasan penjualan pakaian impor melalui media sosial atau marketplace.

Halaman:

Editor: Francisca Adita Maya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x